Sekilas Proses Pelantikan dan Penyumpahan Advokat Peradi SAI 2023

avatar


Para Panitia Pelantikan Advokat 2023 dan Pengurus Cabang serta Pusat Peradi SAI. (dok. panitia)

"Pemberkasan harus selesai dan dikirim tanggal dua puluh dua Desember," inilah perintah , sang Ketua Panitia Pelantikan dan Penyumpahan Advokat Peradi SAI, Zaenal Fandi, di hari Kamis, tanggal satu Desember 2022. Dengan santainya dia berucap begitu tapi dia nggak sadar, nanti bakalan yang pusing adalah bagian pemberkasan yang saat itu ada Mbak Linda, Bunda Eko Susi, saya sendiri, Mbak Cresida (Ida), Candra serta dibantu sedikit oleh sang admin (mbak Nadya).


Bunda Eko Susi dan Mbak Linda sedang menerima pendaftaran para peserta. (dok. Panitia)

Lah, gimana nggak pusing, dalam waktu dua puluh hari harus selesai pemberkasan dan pendaftaran bagi peserta Pelantikan dan Penyumpahan Advokat. Ya akhirnya sistem kebut, ternyata ajubilah!!!! Terlebih lagi banyak dokumen para peserta yang mendaftar sebelum Desember 2022, yang kurang atau hilang karena proses kepindahan sekretariat Peradi SAI cabang Surabaya. Akhirnya ya kita sebagai bagian pemberkasan melakukan kerja tambahan yaitu melengkapi beberapa kekurangan dokumen dengan melakukan kegiatan fotokopi, cetak foto dan menghubungi para peserta bersangkutan.

Jujur aja, agak sungkan untuk menghubungi para peserta yang ada kekurangan berkas karena "kesalahan" administrasi pihak DPC Peradi SAI Surabaya. Ada bebeberapa peserta yang memaklumi tapi tak sedikit pula yang jengkel, karena sudah merasa mengirim berkas yang lengkap tapi kok ada yang hilang.

Untung saja dengan adanya kerjasama para panitia yang dibawah kepemimpinan Ketua Panitia Zaenal Fandi serta kesabaran para peserta akhirnya, enam puluh delapan berkas peserta pelantikan dan penyumpahan dapat terkirim ke DPN dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur, pada tanggal dua puluh Desember 2022. Walau begitu kami para panitia masih menerima sisa berkas pendaftaran lagi pada tanggal tiga sampai sepuluh Januari 2023 dengan total berkas keseluruhan ada delapan puluh tujuh.


Sebagian para peserta yang melakukan gladi resik di Hotel Santika. (dpk. pribadi)

Tiba-tiba pihak Admin DPN (Dewan Pimpinan Pusat) Peradi SAI minta para peserta untuk melengkapi lagi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Duar!!!! pusing lagi nih panitia bagian pemberkasan, untungnya Ketua Panitia Zaenal Fandi beserta Ketua DPC Peradi Surabaya, Bpk. Abdul Salam protes kepada DPN karena sebenarnya SKCK sudah tidak diperlukan lagi karena sudah ada berkas Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dari Pengadilan Negeri Surabaya.


Para peserta yang sudah resmi disumpah jadi Advokat.

Duar yang kedua kalinya!!!!! Ketua Panitia menyampaikan tanggal delapan belas Januari 2023 adalah hari H pelantikan. Para Panitia bagian pemberkasan langsung semua bekerja secepat kilat dengan mengirimkan berkas yang tersisa ke DPN dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Puji Tuhan akhirnya semua berkas bisa terlengkapi, hanya satu peserta saja yang tidak lolos untuk ikut acara pelantikan dan penyumpahan karena masih kurang umur, sehingga total yang jadi ikut sumpah adalah delapan puluh enam peserta. Puji syukur akhirnya semua peserta yang lolos verifikasi adminitrasi sudah disumpah jadi Advokat resmi pada tanggal delapan belas Januari 2023. (hpx)



0
0
0.000
9 comments
avatar

pixresteemer_incognito_angel_mini.png
Bang, I did it again... I just rehived your post!
Week 141 of my contest just started...you can now check the winners of the previous week!
10

0
0
0.000
avatar

om hanto yang mana nieh, koq ga keliahtan om? semangat yaom.
!LUV !LOLZ

0
0
0.000
avatar

Ada di foto cover atas yang nggak pakai Jas Organisasi 🙂

0
0
0.000
avatar

Sejatinya, para Advokat itu sudah menjalani pelatihan hingga telah dinyatakan lulus dan layak untuk menjadi Advokat. Sumpah di PT tidak lebih dari syarat administratif saat ini dan memenuhi ketentuan undang-undang. Sudah saatnya Peradi dan PT memanfaatkan teknologi dan berkolaborasi agar persyaratan administrasi yang secara reguler akan tetap ada di setiap tahun dengan menggunakan fasilitas aplikasi daring, sehingga standar database mereka tetap dan tidak lagi dikerjakan manual. Validasi pun bisa dilakukan oleh yang punya kewenangan itu. Ibaratnya seperti mengimitasi sistem E-Berpadu saat ini. Sukses selalu untuk Peradi SAI.

0
0
0.000